RKUHP Pasal Ternak Adalah Kritik Secara ‘De Jure’ Oleh DPR Terhadap Kartu Pra Kerja Jokowi.

Menjadi kabar gembira atau kabar buruk bagi siapa saja yang mendengar, tentunya menjadi pilihannya masing-masing. 

2019 ini Presiden Republik Indonesia Jokowi berencana meluncurkan ‘Kartu Pra kerja’. Salah satu kartu sakti Jokowi yang hendak bertujuan menciptakan sumber daya manusia premium yang mampu bersaing di dalam maupun luar negeri. 

Tidak sedikit pula, 500 ribu orang direncanakan akan mengikuti program ini di tahun 2019 dan mendapatkan insentif setiap bulannya hingga mendapatkan status ‘pekerja’.

Seirama dengan Jokowi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa kartu pra kerja dirancang sebagai formula agar ada kepastian tenaga kerja usia produktif yang tidak memiliki cukup skill untuk memperkaya skillnya melalui kartu tersebut. 

Selain pelajar dan mahasiswa, akan ada kartu pra kerja bagi masyarakat yang terkena PHK. Lalu, Bagaimana dengan kondisi Sosial dan Kebudayaan kita hari ini? 

Menjadi pribadi yang baik, adalah menjadi pribadi yang mampu mengembangkan apa saja yang kita miliki saat ini tanpa harus menunggu siapa yang mewadahinya. 

Cukup terdengar unik, jika saja kartu pra kerja diluncurkan hari ini. Dibalik banyaknya para pencari kerja yang sedang bersaing dan luluh lantahnya korban Outsourcing. 

Kebudayaan untuk menjadi budak dan anak buah justru dilestarikan dan didengungkan oleh Bapak dan Sekeluarga. Kerajaan Istana 

Cukup terdengar megah dan saya sepakati. Jika saja, atas nama membuat sebuah formula peningkatan skill masyarakat Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan sebuah usaha sekaligus lapangan pekerjaan.

Bukan untuk ‘Mengembangkan skill kepada siapa saja yang mempunyai skill untuk ditujukan pada perusahaan besar hingga mengubah statusnya menjadi budak dan anak buah hingga kelak PHK di kemudian hari’. 

Minimal, ada kabar gembira di kemudian hari bahwa 100 pemuda dari 20 kampung di Provinsi Jawa Tengah sukses dan menjadi miliarder pasca memberanikan diri membuat sebuah usaha ‘Pentol Cilot’. 



‘’Sangat Politis, Tapi Politisnya agak norak. Tidak canggih’’ Kata Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI dan pioner rakyat nomer dua negeri ini menanggapinya.

Bukan sesuatu yang lucu jika saja RKUHP di demo oleh 70% masyarakat Indonesia yang diiringi saling tikam dengan saudara sebangsanya sendiri.

Jauh-jauh hari, RKUHP adalah kritikan secara ‘De Jure’ buatan DPR yang ternyata dibuat dengan tujuan mengkritisi Kartu Pra Kerja Jokowi yang dianggap DPR adalah salah satu cara paling norak untuk mengatasi jutaan Fresh Graduated dan ribuan korban Outsourcing.

Tidak mau kalah pintar dengan Presiden Jokowi. Fahri Hamzah dan kawan-kawannya tidak sebatas memberikan kritik tanpa memiliki solusi yang pas untuk masalah Ketenaga Kerjaan di Indonesia.

September 2018, RKUHP dengan pasal pasal berikut ini heboh. Sebuah solusi yang mungkin pintar dan ciamik dari DPR. 

Menciptakan lapangan pekerjaan tanpa berkarya dan bekerja dengan pendapatan 10 Juta Sepersekian detik. 

Diantaranya :

RKUHP Pasal 278 yang berbunyi ‘’Setiap orang yang membiarkan ungags yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telaj ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal 10 Juta)

Lalu,
Pasal 279 yang berbunyi ‘’Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan denda paling banyak kateghori II (maksimal 10 Juta)

#Sarcasm #Satir #Postmodernism

Mural Tingkir, September 2019 Dalam rangka RKUHP








 Arachisz - AlhakimFK - Studiokalangan.com





Comments